Terancam menjadi perkebunan sawit
Menteri Kehutanan dan KAPOLDA RIAU harus segara menangkap perambah hutan TNTN
.jpg?w=780&q=90)
Pelalawan--Perambahan yang terjadi di kawasan hutan negara yaitu Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) semakin menjadi-jadi membabat kawasan hutan konservasi yang telah dibangun proyek RHL (Rehabilitasi Hutan dan Lahan) pemerintah sejak setahun yang lalu pada sebuah lokasi yang bernama “KENAYANG”.
Lokasi KENAYANG secara Administratif masuk wilayah Desa Lubuk Kembang Bunga Kec. Ukui Kab. Pelalawan, Provinsi Riau.
Kondisi dilapangan saat ini sudah berdiri puluhan pondok/rumah perambah dan sudah dibangun tempat ibadah. Kemudian pada lokasi yang sudah ditanam tanaman RHL tersebut telah ditanami dengan tanaman SAWIT oleh pelaku sehingga berdampingan dengan tanaman RHL dan diprediksi SAWIT akan mendominasi sehingga tanaman RHL terancam pertumbuhannya.
Para pelaku perambah berani melakukan aksinya karena diduga kuat mendapat dukungan penuh dari pemangku adat setempat yaitu Datuk Muncak Rantau (JS) dan Kepala Desa setempat dengan mengeluarkan surat Hibah.
Padahal sudah ada larangan beberapa waktu lalu dari Kementerian LHK kepada para ninik mamak dan pemangku adat di sekitar TNTN untuk tidak menjual atau mengeluarkan surat dalam kawasan TNTN.
Para pelaku telah jelas melanggar undang-undang terkait kehutanan diantaranya UU No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAH&E, UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta undang-undang lainnya yang berkaitan dengan Tipikor karena ada proses Hibah atau jual beli.
Jika tidak mau TNTN musnah dan menjadi ladang SAWIT, maka diharapkan kepada pihak KLHK dan Penegak Hukum terkaitq segera menindaklanjuti dan menghukum para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku. (lelek)